Anda mungkin pernah mendengar tentang AJB (Akta Jual Beli) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) ketika berurusan dengan properti. Namun, apakah Anda benar-benar memahami perbedaan antara keduanya? Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dengan detail perbedaan antara AJB dan SHM, sehingga Anda dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kedua dokumen ini.
1. Pengertian AJB
Secara umum, AJB adalah akta yang digunakan untuk mentransfer kepemilikan atas properti dari penjual ke pembeli. AJB sering kali digunakan untuk properti yang belum memiliki sertifikat hak milik, seperti tanah yang masuk dalam wilayah hak guna usaha atau hak guna bangunan. AJB ini dikeluarkan oleh notaris dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa kepemilikan properti telah berpindah tangan.
2. Pengertian SHM
SHM adalah sertifikat yang merupakan bukti legalitas kepemilikan atas tanah atau bangunan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik properti. SHM umumnya diperlukan untuk properti yang berada di dalam kawasan tanah negara atau tanah adat.
3. Proses Perolehan
Perbedaan utama antara AJB dan SHM terletak pada proses perolehannya. AJB dapat diperoleh melalui transaksi jual beli antara pihak penjual dan pembeli, sedangkan SHM memerlukan proses yang lebih panjang dan melibatkan pemerintah setempat serta Badan Pertanahan Nasional.
4. Keabsahan
Keabsahan AJB dan SHM juga berbeda. AJB memiliki keabsahan hukum yang sama dengan sertifikat hak milik, meskipun tidak secara langsung membuktikan kepemilikan. Namun, SHM memiliki keabsahan yang lebih kuat karena merupakan bukti legalitas kepemilikan yang diakui oleh hukum.
5. Lingkup Hak
Perbedaan berikutnya adalah dalam lingkup hak yang dimiliki oleh pemilik properti. Dengan AJB, hak pemilik terbatas pada penggunaan dan manfaat properti, sedangkan SHM memberikan hak penuh kepada pemilik, termasuk hak untuk menjual, menghibahkan, atau menjaminkan properti.
6. Perubahan Kepemilikan
Ketika terjadi perubahan kepemilikan, AJB harus diperbarui dan ditransfer kepada pemilik baru melalui notaris. Sementara itu, SHM dapat ditransfer langsung kepada pemilik baru tanpa melalui notaris, asalkan prosedur hukum yang ditentukan telah dipenuhi.
7. Perlindungan Hukum
SHM memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan AJB. Jika terjadi sengketa kepemilikan, pemilik dengan SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih besar untuk mempertahankan hak kepemilikan mereka.
8. Biaya
Biaya untuk memperoleh AJB dan SHM juga berbeda. AJB cenderung memiliki biaya yang lebih rendah karena prosesnya yang lebih sederhana, sementara SHM memerlukan biaya yang lebih tinggi karena melibatkan proses yang lebih rumit dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang.
9. Penggunaan
AJB umumnya digunakan untuk properti dengan hak guna usaha atau hak guna bangunan, sedangkan SHM digunakan untuk properti yang berada dalam kawasan tanah negara atau tanah adat.
10. Kombinasi
Dalam beberapa kasus, AJB dan SHM bisa digunakan secara bersamaan. Misalnya, jika seorang pembeli membeli properti yang belum memiliki SHM, mereka dapat mendapatkan AJB sebagai bukti kepemilikan sementara, sementara proses perolehan SHM sedang berlangsung.
Dalam kesimpulan, perbedaan antara AJB dan SHM terletak pada proses perolehan, keabsahan, lingkup hak, perubahan kepemilikan, perlindungan hukum, biaya, penggunaan, dan kemungkinan penggunaan bersama. Memahami perbedaan antara kedua dokumen ini penting bagi siapa pun yang terlibat dalam transaksi properti. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang AJB dan SHM, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan melindungi hak kepemilikan properti Anda.